Sektor usaha merupakan penggerak perekonomian di Indonesia. Mulai dari lingkup usaha yang kecil sampai besar, ada yang dimiliki swasta, negara, pemilik modal, ataupun anggota. Semuanya berpartisipasi dalam menggerakan perekonomian Indonesia.
Berbagai jenis sektor usaha tersebar di Indonesia, mulai dari sektor pertanian, pertambangan, perdagangan, industri, dan jasa. Masyarakat bisa untuk mengembangkan usahanya sendiri. Seperti mendirikan perusahaan, mengatur karyawan, sampai dengan memasarkan produk dan jasa termasuk kegiatan dalam badan usaha.
Jika perusahaan itu tempat berlangsungnya kegiatan produksi, maka badan usaha dapat diartikan sebagai wadah yang mengkombinasikan seluruh kegiatan produksi. Dalam kata lain, untuk dapat mendirikan perusahaan, seorang pelaku usaha harus menjalankan kegiatan usahanya secara terus-menerus dan diwujudkan dalam bentuk badan usaha.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan lembaga atau organisasi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menyerap tenaga kerja. Kesatuan ini dapat berupa Firma (Fa), Persekutuan (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).
Fungsi Badan Usaha
Badan usaha memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebegai berikut.
1. Fungsi Bisnis
Fungsi bisnis pada badan usaha dibagi menjadi dua yakni, fungsi operasional yang mengatur sumber daya manusia, produksi, manajemen pemasaran dan manajemen keuangan, dan fungsi manajemen meliputi tugas pemilik usaha untuk mengatur perusahaannya dalam melaksanakan kegiatan usaha.
2. Fungsi Sosial
Fungsi sosial berkaitan dengan manfaat langsung dan tidak langsung yang dimiliki badan usaha bagi rakyat banyak. Seperti koperasi yang memiliki misi sosial dalam menyejeterahkan anggotanya.
3. Fungsi dalam Perekonomian
Badan usaha dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh badan usaha dapat diakui sebagai penerimaan negara, seperti BUMS yang membayar pajak atas kegiatan usaha yang dilakukan.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Selain memiliki fungsi, Badan Usaha juga memiliki beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dikuasai oleh negara. BUMN mengelola aset (kekayaan) negara untuk kepentingan rakyat banyak. Bentuk-bentuk BUMN sebagai berikut.
a. Perusahaan Umum (PERUM)
Perum merupakan bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Tujuan utama dari perum ialah memberikan pelayanan kepada rakyat atas pengadaan barang atau jasa dengan harga yang terjangkau. Contoh Perum yang ada di Indonesia seperti Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perumnas.
b. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Berbeda dengan Perum, sumber modal Persero berasal dari saham-saham yang sebagian atau seluruhnya berasal dari negara. Dengan minimal kepemilikan saham oleh negara ialah 51%. Bagi Persero yang sudah go public saham-saham perusahaannya dapat diperjualbelikan di pasar modal dan berubah menjadi perusahaan terbuka (Tbk). Contoh Persero yang ada di Indonesia seperti PT Garuda Indonesia, PT KAI, dan PT PLN, PT Kimia Farma Tbk., serta masih banyak lainnya.
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Perusahaan daerah (Perusda/BUMD) merupakan badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah. Modal perusahaannya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang telah go public, atau bisa juga mendapatkan sumber dana dari bank maupun nonbank. Contoh BUMD yang tersebar di berbagai daerah seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), perusahaan daerah angkutan kota, dan bank pasar.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS merupakan badan usaha yang dikelola oleh swasta. Permodalan dan pengelolaan badan usahanya sepenuhnya dijalankan oleh swasta. Tidak hanya dari pengusaha dengan modal besar, pengusaha dengan modal sedikit seperti usaha rumah tangga dapat mendirikan usahanya. Bentuk-bentuk BUMS sebagai berikut.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang didirikan oleh orang pribadi. Modal dan risiko perusahaan sepenuhnya ditanggung oleh perorangan atau pemilik usaha tersebut. Jenis badan usaha ini tidak harus berbadan hukum, tapi jika pemilik usaha ingin usahanya berbadan hukum diperbolehkan selama memenuhi persyaratan pemerintah setempat.
Di sekitar kita bisa dijumpai perusahaan-perusahaan perseorangan, yang terdekat bisa dari lingkungan keluarga. Contoh perusahaan perseorangan seperti rumah makan, usaha konveksi, jasa percetakan, dan lain-lain.
b. Firma
Firma atau usaha persekutuan merupakan badan usaha yang terdiri dari minimal dua orang atau lebih. Sumber modal usahanya berasal dari para sekutunya. Dalam mendirikan firma, pelaku usaha harus membuat akta pendiriannya kepada notaris. Contoh badan usaha firma seperti konsultan hukum dan pengacara.
c. Persekutuan Komanditer (CV)
Perusahaan komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang sekutu. CV mempunyai 2 jenis sekutu yang dibagi menjadi sekutu aktif (mengelola CV) dan sekutu pasif (menyetorkan modal). Sama halnya seperti firma, pendirian CV harus melibatkan notaris. Contoh badan usaha CV dapat berupa usaha jasa transportasi, kontraktor, dan jasa teknologi informasi.
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha berbentuk hukum yang kepemilikan atas usahanya dibagi berdasarkan saham. Saham-saham ini dapat dimiliki oleh beberapa orang yang menjadi penentu besarnya kepemilikan dan tanggung jawab pesero terhadap perusahaan. Pemilik modal pada PT akan mendapatkan keuntungan berupan dividen. Contoh badan usaha PT seperti PT Telkomsel, PT Indosat, PT Astra Internasional, dan masih banyak lainnya.
4. Koperasi
Koperasi merupakan salah satu badan usaha berbentuk hukum yang fokus utamanya bukan untuk mencari keuntungan usaha melainkan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Setiap anggota mempunyai peranan ganda dalam menjalankan usaha koperasi, yakni sebagai pengurus dan pengguna jasa koperasi. Sumber modal koperasi bisa berasal dari modal sendiri yang dikumpulkan para anggota sesuai ketentuan koperasi, modal pinjaman dari pihak luar, dan investasi pemerintah atau swasta yang bukan anggota (BUMN dan BUMS).
5. Usaha Dagang (UD)
Usaha dagang (UD) merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki sendiri yang modal dan risikonya ditanggung oleh perseorangan. Kegiatan utamanya ialah membeli dan menjual kembali barang tanpa merubah kondisi barang yang dijual.