Semakin pesat perkembangan zaman, orang atau badan mulai berpikir untuk mengurangi resiko terhadap aset dengan mengasuransikan. Pengertian asuransi yaitu sebuah bentuk perjanjian antara dua pihak, yaitu Penanggung dengan yang disebut Tertanggung. Maksudnya penanggung adalah penyelenggara asuransi bagi tertanggung atau yang membayar premi asuransi kepada pihak penanggung. Bisa disebut juga nasabah sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi sebagai penanggung.

Tahu kah kamu bahwa ada asuransi berpedoman syariah. Salah satunya adalah asuransi kesehatan syariah yang berprinsip saling tolong menolong. Pihak yang berinvestasi terdiri dari beberapa orang mendapatkan pola pengembalian dalam bentuk sesuai akad yang sudah disepakati. Aset dalam asuransi syariah disebut juga sebagai tabarru’, prinsip tolong menolong atau disebut juga takaful/ta’awun merupakan syarat utama prinsip asuransi syariah.

Manfaat Asuransi Kesehatan Syariah

Terdapat banyak manfaat dalam asuransi kesehatan syariah, seperti nilai kontribusi aset tabarru’ dimulai dengan nominal kecil hingga Rp. 300.000 dan manfaat lainya seperti santunan asuransi syariah yang sangat maksimal serta investasi dialokasikan secara optimal berbasis hukum syariah seperti manfaat loyalitas hingga total 750% dan Surplus Underwriting

Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Kesehatan Syariah

Pada prinsipnya ada tiga hal yang membedakan asuransi konvensional dengan asuransi syariah; tidak ada unsur riba, perjudian dan gharar atau tipu-tipu

Ada beberapa ketentuan yang menjaga kehalalan asuransi kesehatan syariah yaitu.

Berlandaskan Nilai Ibadah

Berlandaskan nilai ibadah maksudnya nilai ibadah didapat dengan menekankan sifat tolong menolong dalam bentuk pembayaran premi dan penerimaan klaim atau santunan bagi anggota satu dan lainnya sesama peserta asuransi kesehatan syariah

Takaful

Takaful yaitu prinsip bekerjasama dengan berbagi risiko antara penyelenggara dan peserta atau nasabah asuransi kesehatan syariah.

Tabarru’

Tabarru’ yaitu prinsip yang menerangkan bahwa dana hasil himpunan peserta akan digunakan untuk mengelola dan menjalankan bisnis halal sebagai penggerak roda perekonomian perusahaan asuransi atau penyelenggara asuransi kesehatan syariah.

Pengelolaan Dana Halal

Pengelolaan dana yang didapat dari anggota asuransi syariah sangat diperhatikan agar terjaga kehalalannya sesuai dengan syariat islam. Oleh karena itu, setiap hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Syariah Nasional untuk kemudian diawasi bersama.

Tidak Ada Dana yang Hangus

Biasanya telah disepakati bersama bahwa pengembalian dana ketika masa pertanggungan berakhir akan dikembalikan sepenuhnya.

Konsep Keuntungan

Konsep keuntungan yang dimaksud adalah ketika dana tabarru’ yang dikelola mendapatkan untung, maka keuntungan diberikan ke semua anggota asuransi dengan skema yang sudah disepakati. Tidak ada anggota yang akan mengalami kerugian, pengelola usaha hasil dana tabarru’ juga mendapatkan keuntungan berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Wakaf dan Zakat

Dalam Asuransi kesehatan syariah, jika terdapat keuntungan dari hasil pengelolaan dana tabarru’ maka setiap keuntungan akan dialokasikan untuk zakat dan wakaf sesuai nilai yang diatur dalam islam.

Penyedia Asuransi Kesehatan Syariah di Indonesia

Saat ini banyak penyelenggara asuransi syariah yang memiliki layanan yang sangat baik. Dalam ketentuannya tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing sesuai kebutuhan, namun tentunya tidak akan merugikan salah satu dari kedua pihak asuransi syariah. Produk asuransi kesehatan syariah yang ada saat ini adalah sebagai berikut.

BNI Syariah

BNI syariah memiliki beberapa produk asuransi syariah, diantaranya adalah sebagai berikut:

Blife Syariah Multipro Link, yaitu polis asuransi jiwa plus investasi. Asuransi ini dikelola dengan prinsip syariah yang manfaatnya adalah pembayaran sesuai nilai investasi jika yang tertanggung/nasabah hidup sampai di akhir polis dan santunan tunai disertai dengan nilai investasi jika tertanggung/nasabah meninggal dunia.

Blife Ekawarsa Syariah, polis khusus untuk nasabah dengan jaminan perlindungan jiwa yang dijalankan sesuai dengan prinsip Syariah. Adapun manfaat pertanggungan utama diberikan meliputi 100% uang pertanggungan/asuransi jika tertanggung/nasabah meninggal dunia.

BNI Life Hy End Pro Syariah, yaitu polis asuransi yang memberikan manfaat ganda berupa perlindungan dan investasi yang dijalankan dengan prinsip syariah. Pembeda BNI Life Hy End Pro Syariah dengan Multipro Link yaitu pada tabungan nilai investasi yang lebih optimal.

Manulife

Produk asuransi kesehatan syariah Manulife bernama Berkah SaveLink. Asuransi kesehatan dan jiwa yang merupakan salah satu produk investasi yang berbasis Syariah bagi nasabah individu. Keunggulannya adalah nilai polis bagi ahli warisnya.

AXA Mandiri Syariah

AXA Mandiri Syariah memiliki produk asuransi kesehatan syariah yaitu Asuransi Mandiri Proteksi Kesehatan Syariah manfaat yang diberikan dari polis asuransi syariah ini antara lain; santunan transportasi rumah sakit. santunan rawat inap hingga 90 hari/tahun, santunan pembedahan hingga Rp.10000000- dan santunan duka.

Masih banyak perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip syariah lainnya seperti Allianz, Generali, Prudential, FWD, JMA, Sinarmas MSIG Life, BRI Life yang tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing sesuai kebutuhan nasabah.

Shares: