Kita pasti sering bertanya tanya, mengapa lampu motor harus tetap dinayalakan pada siang hari? Apakah ada peraturan lampu motor yang mewajibkan para pengendara sepeda motor menyalakan lampu ketika siang hari? Berikut penalis jabarkan informasinya.

Setiap komponen yang ada dalam setiap sepeda motor kita pasti memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Tidak ada satu part pun dalam sepeda motor yang tidak mempunyai peran, bahkan hal terkecil seperti tutup pentil pun punya fungsi yang penting. Hal itu tentu selain sebagai bentuk keselamatan berkendara juga sebagai bentuk estetik sebuah sepeda motor.

Setiap pabrikan tentu sudah memperhitungkan dengan rinci semua part yang menempel dalam motor. Hal ini dimaksudkan memang untuk menjaga keselamatan motor dan pengendara, meskipun kendaraan tersebut sudah terdaftar dalam asuransi motor. Walaupun di sisi lain sangat banyak manfaat asuransi motor, tapi tentu kita harus mencegah hal terburuk terjadi pada diri kita dan motor kita.

Untuk itu kita harus mengetahui setiap bagian atau part dan fungsi-fungsinya yang ada di dalam motor kita. Salah satu part terpenting yaitu adalah lampu motor. Seperti yang sudah kita ketahui pada umumnya lampu motor berfungsi sebagai penerangan jalan saat kita berkendara. Namun, saat ini lampu ternyata bukan hanya sebagai alat penerangan pada motor melainkan juga sebagai tanda atau pengingat bagi pengendara lain sesuai peraturan lampu motor..

Part lampu pada motor biasanya terdiri dari lampu utama dan didampingi oleh lampu sein di kanan dan kirinya. Begitupun untuk di bagian belakang sepeda motor. Ketika sepeda motor kita tidak memiliki salah satu part lampu tersebut atau mengalami kerusakan tentu akan menjadi resiko baik bagi diri sendiri maupun pengendara lain.

Untuk menghindari banyaknya lakalantas, maka dibuatlah peraturan lampu motor. Setiap sepeda motor wajib menyalakan lampu motor saat berkendara malam dan dalam situasi tertentu. Dalam aturan ini juga ternyata mengatur setiap pengendara harus menyalakan lampunya di siang hari.

Peraturan Lampu Motor secara hukum tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bunyi pasal 107 Ayat 1 seperti berikut:

Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu,

Dalam bunyi pasal satu tentu sudah sangat jelas pengendara wajib menyalakan lampu utama pada malam hari, karena tentu berkendara pada malam hari berbeda pada saat siang hari.

Sedangkan aturan yang mengatur pengendara juga wajib menyalakan lampu utamanya di siang hari tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di pasal 107 ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut:

Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari,

Lampu utama motor wajib menyala di siang hari tentu banyak yang mempertanyakan maksud dan tujuannya, terlebih saat siang hari memang sudah terlihat terang, baik jalanan maupun di sekitarnya. Namun lebih jauh hal ini dimaksudkan untuk menghindari lakalantas, dari sisi keselamatan pengendara, lampu yang menyala diyakini bisa membuat pengendara lebih berkonsentrasi.

Lebih lanjut ketika peraturan lampu motor ini sudah disahkan kedalam aturan perundang-undangan, tentu bagi setiap pengendara yang melanggar akan mendapatkan sanksi. Aturan sanksi ini juga tertuang dalam UU NO. 22 Tahun 2009 di pasal 293 Ayat 2.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,

Dengan mengetahui maksud dan tujuan aturan diatas, maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk melanggarnya. Mari mulai berkendara dengan tertib dan biasakan bijak di jalan.

Shares:
Show Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *