Kartu keluarga adalah kartu identitas untuk sebuah keluarga yang di dalamnya terdapat data kependudukan dari masing-masing anggota keluarga yaitu nama, susunan anggota keluarga, status hubungan, pekerjaan dan berbagai informasi lainnya. Bagi sebuah keluarga kartu keluarga merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki.

Kartu Keluarga juga merupakan bukti sah dan kuat secara hukum atas status kependudukan yang berisi identitas keluarga beserta dengan anggota keluarga. Kartu keluarga berfungsi sebagai dasar untuk membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP/eKTP), Identitas yang ada di KTP akan merujuk pada data diri yang terdapat pada Kartu Keluarga.

Membuat Kartu Keluarga Baru

Kartu keluarga harus dibuat bagi keluarga baru atau setelah melangsungkan pernikahan. Kartu keluarga juga harus diperbaharui jika ada penambahan anggota keluarga bila ada kelahiran baru dalam sebuah keluarga. Untuk membuat atau memperbaharui kartu keluarga diperlukan beberapa persyaratan yang kan dibahas rinci sebagai berikut.

Penambahan Anggota Keluarga Jika Dalam Sebuah Keluarga Ada Kelahiran

  • Surat keterangan pengantar dari RT dan RW setempat
  • Kartu Keluarga lama dan foto kopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir
  • Surat Keterangan Kelahiran calon anggota keluarga baru yang baru lahir dan ingin ditambahkan
  • Fotokopi akte nikah orang tua dan Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit tempat kelahiran calon anggota keluarga baru

Penambahan Anggota Keluarga untuk Numpang Kartu Keluarga

  • Surat keterangan pengantar dari RT dan RW setempat
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Kartu Keluarga lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi
  • Paspor , Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing), Izin Tinggal Tetap

Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak

  • Surat keterangan pengantar dari RT dan RW setempat
  • Surat Keterangan Kehilangan Kartu Keluarga dari Kepolisian (KK yang hilang)
  • Kartu Keluarga yang rusak ( KK yang rusak )
  • Foto kopi dari dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian (bagi orang asing)

Pengurangan Anggota Keluarga

  • Surat keterangan pengantar dari RT dan RW setempat
  • Kartu Keluarga lama
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)

Cara Cek KK Online dengan Mudah

Seiring berkembangnya teknologi dan internet membuat segala kegiatan dan urusan semakin mudah dikerjakan, dari urusan-urusan pekerjaan hingga urusan lain yang berkaitan dengan kependudukan. Hampir semua urusan yang saat ini kita kerjakan dekat dengan teknologi.

Perkembangan teknologi sangat erat kaitannya dengan internet, hal ini membuat banyak aplikasi yang bisa kita gunakan melalui ponsel yang ada di genggaman tangan kita.

Salah satu kemudahan karena perkembangan teknologi yaitu sekarang kita bisa cek Kartu Keluarga secara Online. Penalis akan menjabarkan cara cek KK online dengan mudah. Cek KK online dengan mudah dapat dilakukan melalui beberapa platform atau aplikasi yaitu website, media sosial dan surat elektrik.

Cara Cek KK Online Melalui Website

Cara cek KK online sangatlah mudah, bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut

  • Buka browser di gawai atau laptop Anda
  • Masuk ke alamat web https://dukcapil.kemendagri.go.id
  • Masukkan NIK e-KTP pada kolom yang tersedia di web
  • Jika NIK Anda sudah terdaftar dalam database, maka data kependudukan Anda akan muncul di web

Cara Cek KK Online Melalui Surel atau Telepon

Selain cek KK online melalui website, Cara cek KK online sangatlah mudah. Yaitu dengan cara mengirim surel dan telepon,jika melalui surel, kirim surelnya ke alamat email ditjendukcapil@kemendagri.go.id, atau jika melalui telpon bisa menghubungi nomor (021) 79194075.

Cara Cek KK Online Melalui Media Sosial

Selain cek KK online melalui website dan surel atau telepon, anda juga bisa cek KK online melalui media sosial. Cara cek KK online melalui media sosial sangatlah mudah, dapat dilakukan melalui akun Facebook Halo Dukcapil, dan Twitter @ccdukcapil. Demi keamanan bersama, sebaiknya anda mengirimkan pesan langsung melalui melalui fitur private message dan direct message  .

Demikian informasi mengenai Kartu Keluarga yang dapat Penalis sampaikan, dari mulai pengertian Kartu Keluarga hingga cara cek KK online. Semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat.

Shares: