Pengusaha Milenial Harus Tahu 

UMKM – Menjadi pengusaha milenial sedang menjadi trend di Indonesia. Sudah banyak pengusaha dari kalangan milenial. Dimulai dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah hingga usaha besar, banyak ide bisnis paling asik untuk generasi milenial. Bayangkan saja, di umur yang bahkan belum sampai tiga puluh tahun, pengusaha milenial di Indonesia sudah memiliki aset dan bisnis yang tidak main-main jumlahnya. Bahkan sudah ada yang memiliki valuasi saham sampai US$ 18 Miliar. Terobosan pengusaha milenial di Indonesia mampu menciptakan lapangan kerja dan menggerakan ekonomi negara. Menciptakan lapangan kerja memang suatu pencapaian yang patut diacungi jempol. 

Mengenai lapangan kerja, berarti banyak menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan karyawan. Seberapa pentingkah karyawan bagi sebuah perusahaan? Tentu karyawan adalah hal yang krusial bagi produktifitas dan pertumbuhan bisnis suatu perusahaan. Diperlukan karyawan dengan kualitas yang baik untuk menjalankan operasional dan bisnis dalam perusahaan. Tanpa karyawan, sebuah perusahaan tidak akan memiliki pertumbuhan bisnis yang baik. Lalu apakah timbal balik yang didapatkan karyawan atas perannya terhadap pertumbuhan bisnis perusahaan? Berapa harga atau upah yang layak untuk karyawan yang harus diberiikan oleh perusahaan?

Undang-Undang yang Mengatur Upah Minimum Karyawan

Bicara mengenai upah, Pemerintah Indonesia telah mengaturnya dalam peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003; Perusahaan tidak boleh memberikan upah kepada karyawan dengan nominal dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku di masing masing daerah. Saat ini standar UMP untuk propinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4.416.186
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 90 disebutkan juga bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”.

Tidak main-main, pemerintah bahkan sudah mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP, akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu “perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. “ Serem kan?

Upah Layak Bagi Karyawan UMKM 

Bagaimana dengan perusahaan mikro, kecil dan menengah yang secara finansial belum mampu membayar sesuai UMP? Apakah tidak diperbolehkan memiliki karyawan? Tenang saja, selalu ada solusi untuk pengusaha. Kini terdapat pengecualian terhadap ketentuan upah minimum tersebut berdasarkan Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi; “Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil”. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan di perusahaan, dengan nominal sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Kriteria Katagori UMKM 

Lalu bagaimana kriteria perusahaan yang mendapat pengecualian UMP? Untuk itu kita harus mengetahui jenis dan kriteria usaha. Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yaitu sebagai berikut;

  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  4. Usaha Besar memiliki modal usaha Rp10.000.000.000 atau lebih dan tidak termasuk tanah beserta bangunan tempat usaha

Sedangkan kriteria hasil penjualan tahunan yaitu:

  1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000;
  2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000 sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000; dan
  3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000 sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000
  4. Usaha Besar memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000

Jadi untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat pengecualian pembayaran upah UMP bisa bernafas lega. Namun, perlu diingat, manusiakanlah karyawan. Tanpa karyawan, pengusaha tidak akan memiliki pertumbuhan bisnis yang baik dan akan sulit menjadi pengusaha sukses.

Vidi Newrockman I’m a grown up punk

Shares:
Show Comments (3)
3 Comments
  • tia
    23 Jun 2021 at 21:06

    wah terima kasih artikel nya informatif sekali

    Reply
    • Penalis
      28 Jun 2021 at 08:06

      Sama-sama, kak. Senang rasanya jika artikel kami dapat bermanfaat.

      Reply
  • Kyndaerim
    6 Dec 2021 at 19:00

    Kalo ini sih udah jelas ada di UU ya, tapi di sisi lain memang pengusaha harus menganggap karyawan layaknya kerabat, nggak ada salahnya juga memberi upah lebih, karena misalnya dilihat dari kinerja mereka plus attitude yang baik terhadap sesama maupun atasan.

    Hidup UMKM!

    @kyndaerim

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *