Transformasi tata kelola perizinan berusaha di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan arah kebijakan yang semakin konsisten dan terintegrasi. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), pemerintah menegaskan komitmen untuk membangun ekosistem usaha yang lebih sederhana, adaptif, dan berdaya saing. Pemerintah kemudian mengoperasionalkan kerangka tersebut secara lebih konkret melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 UU 6/2023 yang mengatur penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, serta Pasal 12 yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjutnya dalam Peraturan Pemerintah. PP 28/2025 memperkuat pendekatan risk-based licensing sebagai fondasi utama reformasi perizinan di Indonesia.
Pada tahun 2021, Pemerintah mulai memperkenalkan konsep perizinan berusaha berbasis risiko dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) sebagai turunan dari UU 11/2020. Konsep awal, kerangka umum, dan implementasi yang berfokus pada masing-masing pelaksanaan sektor usaha sudah mulai terbentuk. Dengan proses evaluasi dan dinamika yang berjalan, Pemerintah menyempurnakan konsep dalam PP 5/2021 dengan mengundangkan PP 28/2025 sebagai rujukan utama atau log book dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Jika PP 5/2021 menandai tahap awal implementasi pendekatan berbasis risiko dengan menekankan pada pembentukan kerangka umum dan transisi sistem, PP 28/2025 bergerak lebih jauh dengan memperkuat aspek konsistensi, integrasi, dan operasionalisasi di lapangan. Pergeseran ini mencerminkan proses pembelajaran kebijakan (policy learning) yang wajar dalam reformasi struktural berskala besar.
Secara substansial, terdapat penajaman dalam beberapa aspek kunci. Pertama, pendekatan berbasis risiko yang sebelumnya masih bersifat konseptual kini dirumuskan secara lebih terukur dan seragam. Dalam praktiknya, hal ini tercermin pada penetapan parameter risiko yang jelas melalui kombinasi tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya, yang kemudian diklasifikasikan ke dalam tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Klasifikasi tersebut secara langsung dikaitkan dengan jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar (baik yang bersifat pernyataan mandiri maupun yang memerlukan verifikasi), hingga perizinan berusaha dengan persetujuan pemerintah. Selain itu, pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) diintegrasikan secara sistematis dengan penentuan tingkat risiko, sehingga menghasilkan standar perlakuan yang seragam bagi kegiatan usaha sejenis di seluruh Indonesia. Kedua, kedudukan Sistem OSS semakin dipertegas sebagai gerbang tunggal perizinan berusaha, sehingga mendorong integrasi yang lebih kuat antarkementerian, antarlembaga, dan pemerintah daerah. Ketiga, pengaturan mengenai standar kegiatan usaha dan sertifikat standar disusun secara lebih jelas, sehingga memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan.
Selain itu pula, terdapat pergeseran penting dalam pendekatan pengawasan. Jika pada tahap awal reformasi pengendalian lebih banyak bertumpu pada pemenuhan persyaratan di muka (ex-ante control), pengaturan dalam PP 28/2025 menempatkan pengawasan berbasis risiko sebagai instrumen utama, dengan penekanan pada kepatuhan dan evaluasi pasca perizinan (post-audit). Pergeseran ini tidak hanya meningkatkan efisiensi proses perizinan, tetapi juga memperkuat kualitas pengawasan secara lebih proporsional sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
Dalam pengalaman penulis sebagai seorang aparatur sipil negara yang terlibat dalam proses perumusan kebijakan, dinamika transisi dari PP 5/2021 menuju PP 28/2025 menunjukkan pentingnya konsistensi arah kebijakan sekaligus fleksibilitas dalam penyempurnaan implementasi. Proses tersebut melibatkan upaya harmonisasi lintas sektor, penyesuaian terhadap praktik di lapangan, serta penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan. Dengan demikian, perubahan yang terjadi tidak semata-mata bersifat normatif, tetapi juga refleksi dari kebutuhan untuk memastikan bahwa kebijakan dapat berjalan efektif dalam praktiknya.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperluas penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat fondasi investasi. Reformasi perizinan menjadi salah satu instrumen strategis dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi dan berkelanjutan, melalui peningkatan daya Tarik investasi serta percepatan realisasi kegiatan usaha di berbagai sektor.
Dalam kerangka tersebut, ruang perbaikan ke depan dapat diarahkan pada penguatan implementasi secara berkelanjutan. Optimalisasi pemanfaatan data dan teknologi digital, peningkatan kualitas koordinasi lintas sektor, serta penguatan mekanisme umpan balik dari pelaku usaha merupakan langkah-langkah konstruktif yang dapat terus didorong. Dengan pendekatan tersebut, sistem perizinan berusaha diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mampu menjaga kualitas pengaturan dan mendukung transformasi ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.