“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Q.S. Al-Kautsar: 1-2)
Selama ini, Iduladha kerap dipahami sebagai momentum ibadah ritual keagamaan semata. Padahal, di balik proses penyembelihan hewan kurban yang disyariatkan pada Hari Raya Iduladha, terdapat nilai sosial, ekonomi, logistik, dan tata kelola masyarakat yang sangat kuat. Kurban tidak hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat berhimpun, bekerja sama, dan mendistribusikan manfaat secara kolektif sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
Hal tersebut tampak dalam pelaksanaan rangkaian Iduladha di Masjid Al-Huda, yang terletak di RW 10 Perumahan Duta Harapan, Bekasi, tempat penulis bertempat tinggal. Pada Iduladha tahun ini, terkumpul sebanyak 18 ekor sapi dan 16 ekor kambing untuk disembelih dan didistribusikan kepada masyarakat. Jumlah tersebut tidak hanya mencerminkan tingginya partisipasi warga, tetapi juga menunjukkan kuatnya solidaritas sosial dan kemampuan masyarakat untuk saling menopang melalui mekanisme gotong royong.
Hampir seluruh warga RW 10, dari berbagai latar belakang, turut terlibat dalam proses pengelolaan hewan kurban, mulai dari penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengepakan, hingga pendistribusian daging kepada masyarakat yang berhak menerima. Sementara kaum bapak fokus memotong, menguliti, dan mencacah daging kurban, kaum ibu turut mengambil peran penting dengan menyiapkan bumbu-bumbu dan memasak hidangan untuk santapan bersama para panitia dan warga yang bergotong royong sejak pagi hari. Suasana kebersamaan tersebut memperlihatkan bahwa momentum kurban sesungguhnya menjadi ruang sosial yang mempererat hubungan antarwarga.
Dari tahun ke tahun, tradisi distribusi daging kurban di Masjid Al-Huda juga dilakukan secara inklusif. Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan dhuafa di lingkungan RW 10 dan sekitarnya, seluruh warga RW 10, masyarakat yang bertempat tinggal di kampung sekitar perumahan, pekerja informal seperti pengemudi ojek daring dan tukang, hingga petugas kebersihan dan keamanan lingkungan. Pembagian dilakukan tanpa memandang latar belakang suku maupun agama. Nilai yang tumbuh bukan sekadar pembagian daging, melainkan penguatan solidaritas sosial, toleransi, tenggang rasa, dan rasa kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Allah SWT juga mengingatkan bahwa hakikat kurban bukan semata-mata pada daging atau darah hewan yang disembelih, melainkan pada ketakwaan dan keikhlasan manusia. Sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. Al-Hajj: 37, yang menyatakan bahwa
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.”
Nilai inilah yang menjadikan kurban memiliki dimensi sosial yang sangat kuat, karena ketakwaan diwujudkan melalui kepedulian dan kebermanfaatan bagi sesama.
Dari perspektif ekonomi, praktik tersebut sejatinya mencerminkan bentuk ketahanan ekonomi masyarakat berbasis komunitas. Ketika masyarakat mampu menghimpun sumber daya bersama untuk membeli hewan kurban, mengelolanya secara kolektif, lalu mendistribusikan manfaatnya kepada banyak pihak, maka di situlah terlihat adanya daya tahan sosial-ekonomi yang kuat. Dalam situasi apa pun, solidaritas sosial semacam ini menjadi modal penting bagi masyarakat.
Momentum kurban juga menghadirkan efek ekonomi yang nyata. Aktivitas peternak, pedagang pakan, jasa transportasi hewan, pelaku UMK pangan, hingga pekerja informal bergerak dalam satu rantai ekonomi yang saling terhubung. Kurban pada akhirnya bukan sekadar ibadah spiritual, melainkan juga mendorong perputaran ekonomi domestik, khususnya ekonomi kerakyatan. Di sisi lain, momentum Hari Raya Iduladha juga memperlihatkan pentingnya penguatan sistem logistik nasional. Distribusi hewan kurban dari sentra peternakan menuju seluruh penjuru memerlukan dukungan rantai pasok yang baik, mulai dari transportasi antardaerah, infrastruktur jalan, pemeriksaan kesehatan hewan, hingga pengawasan lalu lintas ternak. Di balik hadirnya hewan kurban di tengah masyarakat, terdapat kerja panjang para peternak, pedagang, pengusaha dan pengemudi angkutan, petugas kesehatan hewan, hingga pemerintah pusat dan daerah yang memastikan distribusi berjalan dengan aman dan lancar.
Karena itu, kurban sesungguhnya juga menjadi cerminan bagaimana penguatan logistik nasional bekerja secara nyata di tengah masyarakat. Kelancaran distribusi hewan ternak tidak hanya memengaruhi ketersediaan pasokan, tetapi juga menjaga stabilitas harga dan keberlangsungan aktivitas ekonomi rakyat. Dalam konteks ini, penguatan konektivitas dan efisiensi logistik nasional pada akhirnya memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Dalam konteks tugas dan fungsi pemerintahan, pengelolaan kurban juga memiliki keterkaitan dengan aspek regulasi dan tata kelola ekonomi nasional. Pemerintah saat ini terus memperkuat ekosistem halal dan keamanan pangan, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya jaminan kehalalan, keamanan, dan kebersihan produk hasil sembelihan serta jasa penyembelihan. Dengan demikian, aktivitas kurban yang selama ini hidup di tengah masyarakat sesungguhnya memiliki keterkaitan erat dengan penguatan sistem halal nasional yang sedang dibangun pemerintah.
Dalam perspektif yang lebih luas, kurban tidak hanya bicara mengenai ibadah individual, tetapi juga mengenai rantai pasok halal (halal supply chain). Mulai dari peternakan, transportasi hewan ternak, pemeriksaan kesehatan hewan, proses penyembelihan, pengepakan, hingga distribusi daging kepada masyarakat merupakan satu kesatuan ekosistem yang perlu dijaga kualitas dan kehalalannya. Di sinilah regulasi hadir untuk memastikan bahwa nilai-nilai syariat berjalan beriringan dengan standar kesehatan, keamanan pangan, dan perlindungan konsumen. Sejatinya, masyarakat telah lama mempraktikkan nilai-nilai penguatan ekosistem halal nasional tersebut melalui tradisi gotong royong dan pengelolaan kurban berbasis komunitas.
Dengan demikian, kurban memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar ritual tahunan. Kurban menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi tidak selalu lahir dari angka-angka makro semata, tetapi juga tumbuh dari solidaritas sosial, kepedulian antarwarga, dan kemampuan masyarakat untuk saling menopang dalam kehidupan sehari-hari. Kurban juga memperlihatkan bahwa ketahanan nasional tidak berdiri sendiri. Di dalamnya terdapat ketahanan sosial melalui gotong royong masyarakat, ketahanan pangan melalui distribusi protein hewani, ketahanan ekonomi melalui perputaran ekonomi rakyat, serta ketahanan logistik melalui kelancaran distribusi hewan ternak dari daerah produksi menuju masyarakat penerima manfaat.
Di tengah tantangan ekonomi global yang terus bergerak dinamis, nilai-nilai kurban mengingatkan kita bahwa kekuatan bangsa juga dibangun dari kebersamaan, gotong royong, dan pemerataan manfaat bagi masyarakat luas.
*) Penulis saat ini bekerja sebagai Analis Hukum Ahli Pertama pada Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, salah satu tim penyusun PP 42/2024.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan resmi instansi tempat penulis bekerja. Adapun perspektif yang disampaikan turut dipengaruhi oleh pengalaman penulis dalam keterlibatan pada proses penyusunan beberapa regulasi di bidang perekonomian dan jaminan produk halal.